Tok, Pemerintah Tetapkan Harga Swab Test Mandiri Maksimal Rp900 Ribu

Tok, Pemerintah Tetapkan Harga Swab Test Mandiri Maksimal Rp900 Ribu

JAKARTA- Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan harga tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab mandiri.

\"Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu,” ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Dr H Abdul Kadir PHD, Sp THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi, dihitungg kompoinen biasa atas jasa SDM. jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.

Baca Juga: Tiga Puskesmas di Kota Cirebon Lockdown

Ditegaskan bahwa harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing. 

Tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan tes swab mandiri karena alasan tertentu.

Sebelum ditetapkan batas tarif tes swab mandiri, harganya bisa berpuluh kali lipat dibandingkan rapid test, berkisar Rp 1,5 juta-Rp 4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.(yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: